
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dari dulu sampai sekarang masih menjadi sebuah polemik. Pasalnya, upaya yang dilakukan Pemkab Jember dalam menjaga keindahan tata ruang kota dengan penertiban PKL, baik itu di wilayah segi tiga emas maupun wilayah-wilayah yang menjadi sasaran program Pemkab, belum kunjung selesai. Penertiban PKL ini merupakan hal yang dilematis. Disatu sisi, pemerintah menginginkan keindahan tata ruang kota tapi tetap menarik retribusi bagi PKL (Radar Jember, 23/9/09). Namun disisi lain, PKL harus berjualan untuk menghidupi keluarganya. Apalagi dengan permasalahan ekonomi di negri ini, semakin menyuburkan orang-orang untuk bekerja di sektor informal. Jika hal ini tidak mendapatkan penanganan yang tepat maka permasalahan ini tidak akan kunjung selesai bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
Berdasarkan pengamatan penulis selama ini, pemerintah tidak serius dalam penanganan masalah PKL. Misalnya, pemerintah tidak mempunyai perencanaan yang jelas dalam penertiban PKL. Hal ini ditunjukkan dengan waktu penertiban yang sifatnya sporadis bahkan bisa ditebak (red. hafal) oleh para PKL. Jika ada waktu, ada momen, maka PKL menjadi obyek sasaran. Jika tidak ada waktu, tidak ada momen, PKL dibiarkan menjamur seperti fakta yang selalu terjadi. Apalagi tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban dengan mengangkuti bahkan merusak barang-barang dagangan PKL, hal itu tentunya merugikan para PKL karena tidak hanya digusur tetapi mereka juga kehilangan barang dagangannya. Hal ini seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, dimana keberadaan barang-barang dagangan yang telah diangkut petugas Satpol PP? dan masuk kemana uang retribusi yang ditarik dari para PKL? Pemerintah jangan hanya sibuk dengan perebutan kursi di dewan atau sibuk mengisi kantong ketika sudah terpilih tetapi juga harus memperhatikan permasalahan rakyatnya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam penertiban PKL. Pertama, pemerintah harus serius dalam masalah PKL. Sifatnya jangan spontan tanpa perencanaan. Jangan sampai menertibkan PKL karena ada piala Adipura, kunjungan Presiden, atau event-event yang membutuhkan keindahan kota. Kedua, diadakannya musyawarah antara PKL dan pemerintah, selain itu libatkan masyarakat dan dinas tata ruang kota. Agar jika disepakati adanya tempat penampungan bagi PKL, tempat tersebut bersama-sama membawa keuntungan baik bagi PKL, pemerintah, dinas tata ruang kota, dan tentunya masyarakat sebagai konsumen. Selama ini relokasi yang dijanjikan pemerintah pada faktaya tidak menguntungkan PKL dengan sepinya tempat baru mereka. Misalnya, PKL di wilayah kampus. Dalam hal ini tentunya benar-benar harus dipikirkan tempat relokasi yang tepat bagi PKL maupun bagi masyarakat kampus. Karena tidak dapat dipungkiri, keberadaan PKL sangat membantu mahasiswa maupun masyarakat disekitar kampus. Adanya wacana relokasi PKL wilayah kampus dengan dibuatnya Pujasera harus benar-benar dipertimbangkan. Perlu diingat bahwa kampus sebagai wilayah pendidikan, tentunya keberadaan para PKL jangan sampai mengganggu kegiatan proses belajar mengajar. Jangan sampai wacana Pujasera diwilayah kampus malah mengganggu aktifitas belajar mengajar bahkan menimbulkan masalah baru. Seperti yang sekarang ini terjadi, dengan keberadaan warung remang-remang dimalam hari seharusnya juga mendapat perhatian dari Unej dan pemkab. Jangan sampai wacana Pujasera di wilayah kampus itu semakin menyuburkan kehidupan bebas mahasiswa. Sehingga penempatan PKL diwilayah kampus harus dipikirkan secara matang dan Pemkab jangan lepas tangan dengan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak Unej. Karena bagaimanapun, Pemkab mempunyai kewajiban dalam memperhatikan permasalahan rakyatnya, termasuk permasalahan PKL di wilayah kampus. Ketiga, pemerintah harus memperhatikan tempat relokasi baik dari sisi kebersihan, sanitasi, tata ruang kota, maupun kemudahan bagi PKL dan konsumen. Sehingga program yang dicanangkan pemerintah untuk keindahan tata ruang kota tidak mengganggu urusan perut rakyatnya. Baik itu perut PKL, mahasiswa, ataupun masyarakat yang menjadi konsumen dari keberadaan para PKL. Sudah saatnya pemerintah yang dipilih rakyat itu memberikan pelayanannya dan membuktikan janji-janji mereka sewaktu kampanye.
Berdasarkan pengamatan penulis selama ini, pemerintah tidak serius dalam penanganan masalah PKL. Misalnya, pemerintah tidak mempunyai perencanaan yang jelas dalam penertiban PKL. Hal ini ditunjukkan dengan waktu penertiban yang sifatnya sporadis bahkan bisa ditebak (red. hafal) oleh para PKL. Jika ada waktu, ada momen, maka PKL menjadi obyek sasaran. Jika tidak ada waktu, tidak ada momen, PKL dibiarkan menjamur seperti fakta yang selalu terjadi. Apalagi tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban dengan mengangkuti bahkan merusak barang-barang dagangan PKL, hal itu tentunya merugikan para PKL karena tidak hanya digusur tetapi mereka juga kehilangan barang dagangannya. Hal ini seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, dimana keberadaan barang-barang dagangan yang telah diangkut petugas Satpol PP? dan masuk kemana uang retribusi yang ditarik dari para PKL? Pemerintah jangan hanya sibuk dengan perebutan kursi di dewan atau sibuk mengisi kantong ketika sudah terpilih tetapi juga harus memperhatikan permasalahan rakyatnya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam penertiban PKL. Pertama, pemerintah harus serius dalam masalah PKL. Sifatnya jangan spontan tanpa perencanaan. Jangan sampai menertibkan PKL karena ada piala Adipura, kunjungan Presiden, atau event-event yang membutuhkan keindahan kota. Kedua, diadakannya musyawarah antara PKL dan pemerintah, selain itu libatkan masyarakat dan dinas tata ruang kota. Agar jika disepakati adanya tempat penampungan bagi PKL, tempat tersebut bersama-sama membawa keuntungan baik bagi PKL, pemerintah, dinas tata ruang kota, dan tentunya masyarakat sebagai konsumen. Selama ini relokasi yang dijanjikan pemerintah pada faktaya tidak menguntungkan PKL dengan sepinya tempat baru mereka. Misalnya, PKL di wilayah kampus. Dalam hal ini tentunya benar-benar harus dipikirkan tempat relokasi yang tepat bagi PKL maupun bagi masyarakat kampus. Karena tidak dapat dipungkiri, keberadaan PKL sangat membantu mahasiswa maupun masyarakat disekitar kampus. Adanya wacana relokasi PKL wilayah kampus dengan dibuatnya Pujasera harus benar-benar dipertimbangkan. Perlu diingat bahwa kampus sebagai wilayah pendidikan, tentunya keberadaan para PKL jangan sampai mengganggu kegiatan proses belajar mengajar. Jangan sampai wacana Pujasera diwilayah kampus malah mengganggu aktifitas belajar mengajar bahkan menimbulkan masalah baru. Seperti yang sekarang ini terjadi, dengan keberadaan warung remang-remang dimalam hari seharusnya juga mendapat perhatian dari Unej dan pemkab. Jangan sampai wacana Pujasera di wilayah kampus itu semakin menyuburkan kehidupan bebas mahasiswa. Sehingga penempatan PKL diwilayah kampus harus dipikirkan secara matang dan Pemkab jangan lepas tangan dengan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak Unej. Karena bagaimanapun, Pemkab mempunyai kewajiban dalam memperhatikan permasalahan rakyatnya, termasuk permasalahan PKL di wilayah kampus. Ketiga, pemerintah harus memperhatikan tempat relokasi baik dari sisi kebersihan, sanitasi, tata ruang kota, maupun kemudahan bagi PKL dan konsumen. Sehingga program yang dicanangkan pemerintah untuk keindahan tata ruang kota tidak mengganggu urusan perut rakyatnya. Baik itu perut PKL, mahasiswa, ataupun masyarakat yang menjadi konsumen dari keberadaan para PKL. Sudah saatnya pemerintah yang dipilih rakyat itu memberikan pelayanannya dan membuktikan janji-janji mereka sewaktu kampanye.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar