Tampilkan postingan dengan label PoJoK JeMbeR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PoJoK JeMbeR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Oktober 2009

PKL: ANTARA PROGRAM PEMERINTAH DAN PERUT RAKYAT


Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dari dulu sampai sekarang masih menjadi sebuah polemik. Pasalnya, upaya yang dilakukan Pemkab Jember dalam menjaga keindahan tata ruang kota dengan penertiban PKL, baik itu di wilayah segi tiga emas maupun wilayah-wilayah yang menjadi sasaran program Pemkab, belum kunjung selesai. Penertiban PKL ini merupakan hal yang dilematis. Disatu sisi, pemerintah menginginkan keindahan tata ruang kota tapi tetap menarik retribusi bagi PKL (Radar Jember, 23/9/09). Namun disisi lain, PKL harus berjualan untuk menghidupi keluarganya. Apalagi dengan permasalahan ekonomi di negri ini, semakin menyuburkan orang-orang untuk bekerja di sektor informal. Jika hal ini tidak mendapatkan penanganan yang tepat maka permasalahan ini tidak akan kunjung selesai bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
Berdasarkan pengamatan penulis selama ini, pemerintah tidak serius dalam penanganan masalah PKL. Misalnya, pemerintah tidak mempunyai perencanaan yang jelas dalam penertiban PKL. Hal ini ditunjukkan dengan waktu penertiban yang sifatnya sporadis bahkan bisa ditebak (red. hafal) oleh para PKL. Jika ada waktu, ada momen, maka PKL menjadi obyek sasaran. Jika tidak ada waktu, tidak ada momen, PKL dibiarkan menjamur seperti fakta yang selalu terjadi. Apalagi tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban dengan mengangkuti bahkan merusak barang-barang dagangan PKL, hal itu tentunya merugikan para PKL karena tidak hanya digusur tetapi mereka juga kehilangan barang dagangannya. Hal ini seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, dimana keberadaan barang-barang dagangan yang telah diangkut petugas Satpol PP? dan masuk kemana uang retribusi yang ditarik dari para PKL? Pemerintah jangan hanya sibuk dengan perebutan kursi di dewan atau sibuk mengisi kantong ketika sudah terpilih tetapi juga harus memperhatikan permasalahan rakyatnya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam penertiban PKL. Pertama, pemerintah harus serius dalam masalah PKL. Sifatnya jangan spontan tanpa perencanaan. Jangan sampai menertibkan PKL karena ada piala Adipura, kunjungan Presiden, atau event-event yang membutuhkan keindahan kota. Kedua, diadakannya musyawarah antara PKL dan pemerintah, selain itu libatkan masyarakat dan dinas tata ruang kota. Agar jika disepakati adanya tempat penampungan bagi PKL, tempat tersebut bersama-sama membawa keuntungan baik bagi PKL, pemerintah, dinas tata ruang kota, dan tentunya masyarakat sebagai konsumen. Selama ini relokasi yang dijanjikan pemerintah pada faktaya tidak menguntungkan PKL dengan sepinya tempat baru mereka. Misalnya, PKL di wilayah kampus. Dalam hal ini tentunya benar-benar harus dipikirkan tempat relokasi yang tepat bagi PKL maupun bagi masyarakat kampus. Karena tidak dapat dipungkiri, keberadaan PKL sangat membantu mahasiswa maupun masyarakat disekitar kampus. Adanya wacana relokasi PKL wilayah kampus dengan dibuatnya Pujasera harus benar-benar dipertimbangkan. Perlu diingat bahwa kampus sebagai wilayah pendidikan, tentunya keberadaan para PKL jangan sampai mengganggu kegiatan proses belajar mengajar. Jangan sampai wacana Pujasera diwilayah kampus malah mengganggu aktifitas belajar mengajar bahkan menimbulkan masalah baru. Seperti yang sekarang ini terjadi, dengan keberadaan warung remang-remang dimalam hari seharusnya juga mendapat perhatian dari Unej dan pemkab. Jangan sampai wacana Pujasera di wilayah kampus itu semakin menyuburkan kehidupan bebas mahasiswa. Sehingga penempatan PKL diwilayah kampus harus dipikirkan secara matang dan Pemkab jangan lepas tangan dengan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak Unej. Karena bagaimanapun, Pemkab mempunyai kewajiban dalam memperhatikan permasalahan rakyatnya, termasuk permasalahan PKL di wilayah kampus. Ketiga, pemerintah harus memperhatikan tempat relokasi baik dari sisi kebersihan, sanitasi, tata ruang kota, maupun kemudahan bagi PKL dan konsumen. Sehingga program yang dicanangkan pemerintah untuk keindahan tata ruang kota tidak mengganggu urusan perut rakyatnya. Baik itu perut PKL, mahasiswa, ataupun masyarakat yang menjadi konsumen dari keberadaan para PKL. Sudah saatnya pemerintah yang dipilih rakyat itu memberikan pelayanannya dan membuktikan janji-janji mereka sewaktu kampanye.

Rabu, 30 September 2009

WASPADA: LIBERALISASI DI BALIK KRR!


Terkesan seperti program mulia tetapi jika kita pelajari lebih dalam kita akan menemukan upaya penghancuran sebuah generasi dengan cara yang tidak kentara. Sejak adanya Inetrnasional Conference Population Development (ICPD) tahun 1994 di Kairo yang menghasilkan konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro) termasuk gagasan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Kespro diharapkan mencegah remaja dari seks pranikah dan berbagai masalah reproduksi. Para peserta konferensi diwajibkan untuk menerapkan konsep tersebut termasuk Indonesia, ini berarti hampir 15 tahun diimplementasikan melalui Departemen Kesehatan, BKKBN, Departemen Pendidikan Nasional dan berbagai elemen instansi terkait, termasuk LSM dalam dan luar negeri.
Alih-alih mencegah remaja dari seks bebas ternyata semakin menjerumuskan mereka pada pergaul bebas. Seks bebas yang menjadi pangkal masalah kesehatan reproduksi remaja, justru menjadi konsumsi sehari-hari remaja. Buktinya, sebelum ada program KRR pelaku seks pranikah 10-31% (YKB, 1992), setelah 14 tahun KRR diterapkan pelaku seks pranikah malah naik menjadi 62,7% (KPA, 2008). Artinya 26,23 juta remaja hidup bergelimang syahwat. 25% remaja yang melakukan seks pranikah dan hamil melakukan aborsi, angka ini meroket 50% dibanding tahun 2002. Tidak hanya itu, berdasarkan penelitian pergaulan anak SMP dan SMA yang dilakukan Komnas Anak di 12 kota besar di Indonesia menunjukkan bahwa 93,7% anak SMP dan SMA pernah ciuman, petting, dan oral seks, 62,7% anak SMP mengaku tidak perawan, 21,2% anak SMU melakukan aborsi, dan 97% pernah melihat film porno.
Sementara itu, karena seks bebas sebagai media penularan penyakit menular seksual, mulai dari yang ringan hingga yang mematikan (HIV/AIDS) maka penderita IMS juga pasti meningkat. Diperkirakan 10-20 juta jiwa penduduk Indonesia rawan tertular HIV (Republika, 27 Mei 2007). Dan 81,87 penderita AIDS tersebut adalah remaja (Anonim, 2008). Sungguh hasil yang mencengangkan, bukan?
KRR digagas Barat karena remaja dianggap kurang paham soal seks dan kespro. Tak heran bila konten KRR berupa penjelasan tentang perubahan fisik dan psikis remaja, alat kelamin (organ reproduksi), baik anatomis maupun fungsi fisiologis serta bagaimana proses reproduksi terjadi, kehamilan dan cara kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) dan aborsi “aman”, homo dan lesbi harus diakui sebagai suatu identitas seksual, seks bebas yang “aman”, dan info tentang berbagai penyakit menular seksual serta cara pencegahannya.